Jumat, 15 Agustus 2008

Pembukaan UUD 1945

sengaja mengutip Pembukaan UUD 1945, karena ini adalah dasar untuk apa bangsa ini merdeka dan menyelenggarakan pemerintahan. Tanpa memahami dasar ini kita bisa jadi diam saja dan kehilangan pegangan, apakah tindakan pemerintahan itu absah.

ini lengkapnya:

Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengutip Fajroel Rohman, dalam Pikiran Rakyat 16 Agustus 2008, pada momen kebebasan, Bapak dan Ibu pendiri Indonesia memutuskan untuk melakukan, (1) pembebasan nasional; (2) pembebasan sosial dan; (3) pembebasan individu.

Pembebasan Nasional:kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan."

Pembebasan sosial: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Pembebasan Individu: "supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas."

Mengutip fajroel Rahman lagi, Indonesia adalah sebuah cita-cita kemanusiaan, sebuah agregasi hasrat untuk bebas menentukan kehidupan sendiri sebagai manusia, untuk menjadi manusia di bumi manusia, terlepas dari hasrat membenci bangsa lain (xenophobia), maupun untuk menindas dan mengisap manusia lain di muka bumi.

Menurut saya kehendak itu kehendak yang mulia. Yang kita coba lakukan adalah mengartikan kemerdekaan indonesia ini dengan versi kita sendiri, dengan bahan-bahan sejarah yang ada.

Apa pasal, ketika Pancasila, UUD 1945 menjadi dasar negara, tidak otomatis kelakuan pemerintahannya mencerminkan semangat tersebut?

Apa pasal kita ngantuk dan maen remi di belakang ketika mendengarkan penataran P4 dan Pendidikan Moral Pancasila?

Ya karena, pengalaman, perasaan, pikiran kita tentang perkembangan bangsa diabaikan lalu diajari pancasila normatif, yang disponsori oleh pemerintah yang banyak melanggar sila-sila terakhir pancasila tersebut. Pelanggaran keadilan sosial itu membuat kita bertanya-tanya, sebenarnya cita-cita tersebut itu cita-cita mulia atau cita-cita goblok dari orang yang belum tahu enaknya duit???




Tidak ada komentar: